A. Muqoddimah
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan puasa dengan tujuan menggapai taqwa. Perintah ini adalah umum, artinya berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam rincian pelaksanaan puasa, ada beberapa hal yang khusus untuk wanita, karena adanya perbedaan fithrah antara laki-laki dan perempuan.
Kami memandang perlu untuk memuat hal ini, karena sering menjadi permasalahan yang kadang-kadang membuat seorang Muslimah ragu dalam menentukan sikap. Mudah-mudahan panduan ini bermanfaat.
B. Panduan Umum
1. Wanita sebagaimana pria disyariatkan memanfaatkan bul;an suci ramadhan untuk banyak beribadah. Seperti memperbanyak membaca Al-Quran, dzikir, doa, sedekah dan lain-lain, karena pada bulan ini seluruh amalan akan dilipatgandakan pahalanya.
2. Mengajarkan kepada anak-anak akan pentingnya bulan ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat kefahamam yang mereka miliki.
3. Tidak menghabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang diantara tugas wanita adalah menyiapkan makanan berbuka, tetapi jangan sampai hal itu menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
4. Melaksanakan sholat pada waktunya.
C. Hukum Berpuasa Bagi Muslimah
Berdasarkan keumuman Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 serta hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, maka para ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib,apabila memenuhi syarat-syaratnya, yaitu, berakal, baligh, mukim dan tidak ada hal-hal yang menghalangi puasa.
D. Sholat Tarawih, I’tikaf dan Lailatul Qadar
Wanita diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah” (HR.Bukhari). Perbuatan ini juga dilakukan oleh ulama salafus saleh.
Namun demikian wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, tidak memakai wangi-wangian, dan hendaknya keluar setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tua.
“Shaf wanita berada dibelakang shaf pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling” (HR. Muslim).
Tetapi jika ia ke mesjid hanya untuk sholat, tidak untuk yang lainnya seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan al Quran yang dibacakan dengan indah, maka sholat dirumahnya adalah lebih afdhol.
Wanita juga boleh melakukan I’tikaf baik dimasjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, tentunya setelah mendapat izin dari suami atau orangtuanya. Untuk wanita, sebaiknya melakukan I’tikaf di masjid yang menempel dengan rumahnya atau yang berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus buat wanita.
Wanita juga diperbolehkan untuk berlomba menggapai lailatul qadar sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sebagian isteri Rasululah (Lebih lanjut, lihat panduan I’tikaf dan lailatul qadar.
E. Haid dan Nifas
Wanita yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa.
1. Apabila haid atau nifas keluar meskipun sekejap sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodho’nya (menggantinya) pada waktu yan lain.
2. Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci.
3. Apabila ia suci pada malam hari , maka ia wajib berepuasa disiang harinya meskipun ia suci sesaat sebelum fajar dan baru sempat mandi setelah terbit fajar.
F. Hamil dan Menyusui
1. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, maka hukum berbuka bahkan menjadi wajib, demi keselamatan janin yang ada dalam kandungan.
2. Apabila ibu hamil atau menyusui khawaatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama membolehkan ia untuk berbuka dan ia wajib untuk mengqodho’ puasanya. Dalam kondisi seperti ini, ia diqiyaskan seperti orang sakit.
3. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya, ia boleh berbuka. Setelah itu apakah ia wajib mengqodho’ atau membayar fidyah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
a. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
b. Mayoritas ulama hanya mewajibkan mengqodho’ puasa.
c. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya, puasa dan qodho.
d. Dr.Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashirahnya mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari), jika wanita yang bersangkutan tidak henti-hentinya hamil dan menyusui.Artinya tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesehatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut Dr. Yusuf Qordhowi, apabila kita membebani wanita tersebut dengan juga mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
G. Wanita Yang Berusia Lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia tidak boleh berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk mengqodho’ puasanya pada tahun-tahun berikutnya,karena itu ia hanya wajib membayar fidyah.
H. Wanita dan Tablet Pengentas Haid
Syeikh Ibnu Utsaimin, salah seorang ulama terkemuka Arab Saudi mengatakan bahwa penggunaan obat yang dapat menunda haid tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita pada masa Rasulullah tidak pernah membebani diri mereka dengan melakukan hal tersebut.
Namun apabila ada wanita yang melakukan hal ini, bagaimana hukumnya? Ada dua hal yang perlu menjadi perbincangan:
1. Apabila darah benar-benar terhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengulang puasa.
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. (Masail ash Shiyam Hal.63 dan Jami’ul ahkam an Nisa :2/393)
I. Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan, tawar atau yang lainnya. Bolehkah ia mencicipi masakan tersebut ? Para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai ke tenggorokan. Hal ini diqiyaskan dengan berkumur-kumur. (Jamiul ahkam an Nisa).
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan puasa dengan tujuan menggapai taqwa. Perintah ini adalah umum, artinya berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam rincian pelaksanaan puasa, ada beberapa hal yang khusus untuk wanita, karena adanya perbedaan fithrah antara laki-laki dan perempuan.
Kami memandang perlu untuk memuat hal ini, karena sering menjadi permasalahan yang kadang-kadang membuat seorang Muslimah ragu dalam menentukan sikap. Mudah-mudahan panduan ini bermanfaat.
B. Panduan Umum
1. Wanita sebagaimana pria disyariatkan memanfaatkan bul;an suci ramadhan untuk banyak beribadah. Seperti memperbanyak membaca Al-Quran, dzikir, doa, sedekah dan lain-lain, karena pada bulan ini seluruh amalan akan dilipatgandakan pahalanya.
2. Mengajarkan kepada anak-anak akan pentingnya bulan ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat kefahamam yang mereka miliki.
3. Tidak menghabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang diantara tugas wanita adalah menyiapkan makanan berbuka, tetapi jangan sampai hal itu menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
4. Melaksanakan sholat pada waktunya.
C. Hukum Berpuasa Bagi Muslimah
Berdasarkan keumuman Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 serta hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, maka para ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib,apabila memenuhi syarat-syaratnya, yaitu, berakal, baligh, mukim dan tidak ada hal-hal yang menghalangi puasa.
D. Sholat Tarawih, I’tikaf dan Lailatul Qadar
Wanita diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah” (HR.Bukhari). Perbuatan ini juga dilakukan oleh ulama salafus saleh.
Namun demikian wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, tidak memakai wangi-wangian, dan hendaknya keluar setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tua.
“Shaf wanita berada dibelakang shaf pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling” (HR. Muslim).
Tetapi jika ia ke mesjid hanya untuk sholat, tidak untuk yang lainnya seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan al Quran yang dibacakan dengan indah, maka sholat dirumahnya adalah lebih afdhol.
Wanita juga boleh melakukan I’tikaf baik dimasjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, tentunya setelah mendapat izin dari suami atau orangtuanya. Untuk wanita, sebaiknya melakukan I’tikaf di masjid yang menempel dengan rumahnya atau yang berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus buat wanita.
Wanita juga diperbolehkan untuk berlomba menggapai lailatul qadar sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sebagian isteri Rasululah (Lebih lanjut, lihat panduan I’tikaf dan lailatul qadar.
E. Haid dan Nifas
Wanita yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa.
1. Apabila haid atau nifas keluar meskipun sekejap sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodho’nya (menggantinya) pada waktu yan lain.
2. Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci.
3. Apabila ia suci pada malam hari , maka ia wajib berepuasa disiang harinya meskipun ia suci sesaat sebelum fajar dan baru sempat mandi setelah terbit fajar.
F. Hamil dan Menyusui
1. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, maka hukum berbuka bahkan menjadi wajib, demi keselamatan janin yang ada dalam kandungan.
2. Apabila ibu hamil atau menyusui khawaatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama membolehkan ia untuk berbuka dan ia wajib untuk mengqodho’ puasanya. Dalam kondisi seperti ini, ia diqiyaskan seperti orang sakit.
3. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya, ia boleh berbuka. Setelah itu apakah ia wajib mengqodho’ atau membayar fidyah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
a. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
b. Mayoritas ulama hanya mewajibkan mengqodho’ puasa.
c. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya, puasa dan qodho.
d. Dr.Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashirahnya mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari), jika wanita yang bersangkutan tidak henti-hentinya hamil dan menyusui.Artinya tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesehatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut Dr. Yusuf Qordhowi, apabila kita membebani wanita tersebut dengan juga mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
G. Wanita Yang Berusia Lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia tidak boleh berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk mengqodho’ puasanya pada tahun-tahun berikutnya,karena itu ia hanya wajib membayar fidyah.
H. Wanita dan Tablet Pengentas Haid
Syeikh Ibnu Utsaimin, salah seorang ulama terkemuka Arab Saudi mengatakan bahwa penggunaan obat yang dapat menunda haid tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita pada masa Rasulullah tidak pernah membebani diri mereka dengan melakukan hal tersebut.
Namun apabila ada wanita yang melakukan hal ini, bagaimana hukumnya? Ada dua hal yang perlu menjadi perbincangan:
1. Apabila darah benar-benar terhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengulang puasa.
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. (Masail ash Shiyam Hal.63 dan Jami’ul ahkam an Nisa :2/393)
I. Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan, tawar atau yang lainnya. Bolehkah ia mencicipi masakan tersebut ? Para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai ke tenggorokan. Hal ini diqiyaskan dengan berkumur-kumur. (Jamiul ahkam an Nisa).
Sumber: Dewan Syariah PKS
0 komentar:
Post a Comment