Sunday, October 9, 2005

Panduan Qiyam Ramadhan dan Sholat Tarawih

Qiyam Ramadhan dan Sholat Tarawih adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW, tetapi terkadang pelaksanaannya dapat mengganggu ukhuwwah Islamiyah, karena terdapat perbedaan pada beberapa hal. Oleh karena itu kami membuat panduan ini agar umat Islam dapat memahami berbagai perbedaan tersebut dan tidak terjadi perselisihan yang dapat merusak Ukhuwwah Islamiyyah.

1. Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan.
Merupakan anjuran Nabi SAW menghidupkan malam ramadhan dengan memperbanyak sholat. Hal itu dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malam ramadhan. Fakta adanya pemberlakuan sholat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah kebenarannya. Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa sholat tarawih itu disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda :

عن أبى هريرة قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرغب فى قيام رمضان من غير أن يأمرهم بعزيمة ويقول من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه (متفق عليه)

“Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Siapa yang mendirikan sholat di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan maka ia iampuni dosa-dosa yang telah lampau” (Muttafaq alaih, lafadz Imam Muslim dalam shahihnya: 6/40).

2. Pemberlakuan Jamaah Shalat Tarawih
Pada awalnya sholat tarawih dilaksanakan Nabi Saw. dengan sebagian sahabt secara berjamaah di masjid Nabawi.Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi Saw. membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendir-sendiri. Hingga dikemudian hari , ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena sholat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbersit dalam hati Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah sholat tarawih berjamaah yang dipimpim Ubay bin Kaab. Kisah ini terekam dalam hadits muttafaq alaih riwayat A’isyah (al Lu’lu’ wal marjan :436).
Dari sini mayoritas ulama menetapkan bahwa sholat tarawih secara berjamaah hukumnya sunnah. (Lihat Syarh Muslim oleh Nawawi:6/39).

3. Wanita Melaksanakan Tarawih
Pada dasarnya wanita lebih baik sholat di rumahnya, termasuk juga sholat tarawih. Namun jika tidak ke mesjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke mesjid untuk hal tersebut akan mempereoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika di luar rumah.

4. Jumlah Rakaat Tarawih
Dalam Riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan tarawih. Demikian juga riwayat Aisyah – yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi Saw. mendirikan tarawih bersama para sahabat -- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi Saw. tentang jumlah rakaat sholat malam baik didalam maupun di luar ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu sholat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan ulama dalam menempatkan riwayat ini pada bab sholat malam secara umum. Misalnya Imam Bukhari meletakkannya pada Bab Sholat Tahajud, Imam Malik pada bab Sholat Witir Nabi Saw. (Lihat Fathul Bari 4/250; Muwattha’ dalam Tanwir Hawalaik:141).
Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36 bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sebagai berikut:
a. Hadits Aisyah:
ما كان يزيد فى رمضان ولا فى غيره على إحدى عشرة

“Nabi tidak pernah melakukan sholat malam lebih dari 11 rakaat baik di bulan ramadhan maupun di luar ramadhan” (Al Fath: Ibid).

b. Imam Malik dalam Muwattha’nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad Dari untuk melaksanakan sholat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam raiwayat Yazid bin ar Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat (Al Muwattha’ dalam Tanwirul Hawalaik:138).
c. Imam at Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta sahabat lainnya menjalankan sholat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats Tsauri,Ibnu Mubarak dan ay Syafi’ie (Lihat Fiqh Sunnah : 1/195).
d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin sholat tarawih hingga 36 rakaat ditambah wititr tiga rakaat. Hal ini dikomentari Imam Malik bahwa masalah ini sudah lama menurutnya (alFath: Ibid)
e. Imam asy Syafi’I dari riwayat az Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanaka sholat tarawih di Madinah dengan 39 raka’at, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al Fath: Ibid)
Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat, “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy Syafi’i, “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama.” Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi, sedangkan yang menjalankan tarawih dengan 23 mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in.Bahkan menurut Imam Malik hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal yang sama juga diungkap oleh Imam Ahmad bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst).
Imam az Zarqani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama (Lihat Hasyiyah Fiqh Sunnah: 1/195).
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling berselisih karena persoalan jumlah rakaat sholat tarawih, apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jjika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsensus dalam shalat tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media komunikasi antara hamba dengan Rabb-nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimana pun berada.

Cara Melaksanakan Sholat Tarawih
1. Dalam hadits Bukhari riwayat Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi Saw. dalam menjalankan sholat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam, masing-masing terdiri dari 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari: Ibid).
2. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi’li juga menunjukkan bahwa sholat malam dapat pula dilakukan dua rakaat0dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang cara Rasulullah Saw. mendirikan sholat malam, beliau menjawab : “sholat malam didirikan dua rakaat-dua rakaat, jika ia khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat. (Muttafaq alaih al-Lu’lu wal Marjan: 432). Hal ini ditegaskan fi’liyah (perbuatan) Nabi Saw. dalam hadits Muslim dan Malik ra (Lihat Syarh shahih Muslim 6/46-47, Muwattha’dalam Tanwir: 143-144).
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi SAW terkadang melakukan witir/menutup sholatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
Demikianlah penjelasan seputar sholat tarawih dalam perspektif Islam semoga bermanfaat.

Sumber: Dewan Syariah PKS