1. Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata : Adalah salah seorang diantara kami tidak shaum pada bulan Ramadhann pada zaman Rasulullah saw. maka ia tidak sanggup mengqadhanya ( membayar shaum yang ditingalkan ) sehingga datang bulan sya'ban ( yakni pada bulan sya'ban baru bisa membayar shaumnya ). ( H.R : Muslim)
2.Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah saya mempunyai hutang shaum bulan Ramadhan, saya tidak mampu membayarnya sampai datang bulan sya'ban. (H.R Bukhary )
3. Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda : Barang siapa yang shaum pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti shaum enam hari pada bulan syawal adalah seperti shaum setahun penuh. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Hadits-hadits di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
a. Barangsiapa yang mempunyai hutang shaum bulan Ramadhan, hendaklah segera diqadha ( di bayar ) secepat mungkin jangan di tunda-tunda kecuali karena ada uzur dan terpaksa di tunda meskipun sampai bulan sya'ban. ( dalil : 2 )
b. Disunnahkan shaum enam hari pada bulan syawal dengan syarat shaum Ramadhannya sudah lengkap, tidak ada hutang.
c. Pengamalan shaum enam hari pada bulan Syawal ini dapat dikerjakan secara berurutan ( enam hari berturut-turut ) atau berselang-seling ( tidak berurutan ). Yang penting pelaksanaanya adalah selama bulan Syawal.
Maraji' (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur?anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
Sumber: KMII Jpg
Sunday, November 6, 2005
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment